Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 19.27 WIB

Putri Candrawathi Telah Dieksekusi ke Lapas Podok Bambu, Nasib Ferdy Sambo Belum Ditentukan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin  (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa baru mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tunggu dulu (nasib Ferdy Sambo)," kata Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi saat duhubungi, Kamis (24/8).

Sambo sejauh ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kejari belum mengungkap opsi lokasi penahanan Sambo.

"Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti saya kasih tahu, yang penting ini dulu," jelas Syarief.

Sebelumnya, MA selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, bukan lagi pidana mati.

"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. "Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.

Sidang kasasi ini dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore