
TERSANGKA PENYIRAMAN AIR KERAS: RM (foto kiri) dan RB, tersangka penyiram air keras terhadap Novel Baswedan. (Mifthulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kedua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai telah bersikap kesatria oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini diutarakan saat hakim membacakan pertimbangan dalam sidang vonis keduanya, Kamis (16/7) malam kemarin.
"Terdakwa telah bersikap kesatria mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga menjadikan kasus yang sekian lama tidak terungkap menjadi terungkap," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara.
Hal ini yang menjadi pertimbangan meringankan Mejeli Hakim dalam memutus dua anggota Brimob itu. Rahmat Kadir yang berperan aktif divonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.
"Terdakwa juga telah meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia," beber Hakim.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni keduanya sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Majelis Hakim pun menyebut, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami luka berat.
Untuk diketahui, Rahmat dan Ronny melakukan perbuatan tersebut karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya pada 11 April 2017 silam.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
