Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2020 | 07.01 WIB

Bupati Lampung Utara Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menjaring Agung bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait urusan proyek di - Image

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menjaring Agung bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait urusan proyek di

JawaPos.com - Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan amar putusan, Kamis (2/7).

Majelis hakim juga mewajibkan Agung umtuk membayar uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000. Apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Agung juga dihukum dengan pidana tambahan pencabutah hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama enpat tahun. Pidana tambahan ini dijatuhi setelah menjalani pidana pokok.

Dalam penjatuhan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Agung selaku kepala daerah seharusnya berperan aktif mencegah praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan, justru terdakwa ikut terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.

Selain itu, Agung telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang. "Hal meringankan, terdakwa telah mengakui kesalahannya, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap Hakim Efiyanto.

Majelis Hakim meyakini, Agung menerima suap dari pengusaha Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaannya Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin serta Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri terkait sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

Agung itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP & Dakwaan Kedua Pasal 12 B jo Ps 55 (1) ke-1 jo Ps 65 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore