Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 19.41 WIB

Tangis Mario Dandy saat Bacakan Pleidoi, Merasa Telah Berikan Kepahitan ke Orang Tua Akibat Aniaya David Ozora

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya karena ikut terdampak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. - Image

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya karena ikut terdampak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

JawaPos.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya karena ikut terdampak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Pasalnya, sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo kini menjadi tersangka KPK.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru memberikan ayah saya, terlebih kepada ibu saya secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," ucap Dandy sambil menangis saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Dandy mengaku selalu memikirkan nasib orang tuanya. Dia seharusnya bisa menjadi kebanggaan keluarga, bertumbuh ke arah yang baik, namun berakhir dengan kasus hukum.

"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo terancaman hukuman berat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Selain pidana pokok, Dandy juga terancam pidana pengganti bila tak membayar restitusi.

Mario Dandy Satriyo dituntut pidana pokok oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Dandy dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidnana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan selama Dandy berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Dandy dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat sesuai Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar. Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti bila Dandy dan kawan-kawan tidak menbayar restitusi tersebut.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.

Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara selama 19 tahun.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore