Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Mei 2020 | 04.43 WIB

Bos PT BORN Samin Tan Ditetapkan Sebagai Buronan KPK

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN) Samin Tan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"KPK memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/5).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, Samin Tan telah dua kali mangkir untuk diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Terakhir, Samin Tan mangkir untuk diperiksa pada 2 Maret 2020.

"Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020," tegas Ali.

Dalam upaya memburu Samin Tan, KPK telah mencantumkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada situs https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan. Dengan penetapan ini, KPK meminta masyarakat untuk menyampaikan jika memiliki informasi mengenai keberadaan Samin Tan.

"Jika ada yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di Call Center 198, email : 198@kpk.go.id atau Kantor Kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan," cetus Ali.

Untuk diketahui, hingga kini bukan hanya Samin Tan yang masuk ke dalam daftar buronan KPK. Tapi juga ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai buronan.

Hingga kini, mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang merupakan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 belum juga menyerahkan diri. Padahal, lembaga antirasuah telah menetapkan DPO teehadap Harun sejak Selasa (14/1) lalu.

Selain Harun, KPK juga turut menetapkan DPO terhadap tiga orang tersangka pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA). Ketiganya yakni mantan Sekertaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Meski KPK telah berupaya mencari ketiganya, namun hingga kini belum juga ditemukan. KPK telah memasukan Nurhadi Cs sebagai buronan sejak, Kamis (13/2) lalu.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore