
Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN) Samin Tan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"KPK memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, Samin Tan telah dua kali mangkir untuk diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Terakhir, Samin Tan mangkir untuk diperiksa pada 2 Maret 2020.
"Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020," tegas Ali.
Dalam upaya memburu Samin Tan, KPK telah mencantumkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada situs https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan. Dengan penetapan ini, KPK meminta masyarakat untuk menyampaikan jika memiliki informasi mengenai keberadaan Samin Tan.
"Jika ada yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di Call Center 198, email : 198@kpk.go.id atau Kantor Kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan," cetus Ali.
Untuk diketahui, hingga kini bukan hanya Samin Tan yang masuk ke dalam daftar buronan KPK. Tapi juga ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai buronan.
Hingga kini, mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku yang merupakan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 belum juga menyerahkan diri. Padahal, lembaga antirasuah telah menetapkan DPO teehadap Harun sejak Selasa (14/1) lalu.
Selain Harun, KPK juga turut menetapkan DPO terhadap tiga orang tersangka pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA). Ketiganya yakni mantan Sekertaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Meski KPK telah berupaya mencari ketiganya, namun hingga kini belum juga ditemukan. KPK telah memasukan Nurhadi Cs sebagai buronan sejak, Kamis (13/2) lalu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
