Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2023 | 18.26 WIB

Pakar Prediksi, Ferdy Sambo Akan ajukan Grasi Sehingga Hukumannya jadi Berkurang Lagi

 
 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/1/2023). Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Majelis Hakim Penga

 
JawaPos.com - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, menilai Ferdy Sambo masih bisa mendapat pengurangan masa hukuman, setelah sebelumnya hukuman matinya dianulir. Hal itu menurut Reza, tergantung dari penerapan eksekusi hukuman yang akan dilakukan terhadap pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu.
 
"Tergantung, apakah Indonesia menerapkan life sentence with parole (hukuman seumur hidup dengan pembebasan bersyarat) dan life sentence without parole (hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat)," ujar Reza, dikutip dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), Kamis (10/8).
 
Menurut Reza, jika merujuk pada life sentence with parole atau hukuman seumur hidup dengan pembebasan bersyarat, maka masa hukuman Ferdy Sambo masih bisa berkurang.
 
Apalagi, jika Ferdy Sambo mengajukan grasi dan presiden selanjutnya membuat aturan baru terkait napi yang dihukum seumur hidup, maka pengurangan hukuman bisa saja terjadi.
 
"Perkiraan saya, Ferdy Sambo CS akan mengajukan grasi. Siapa tahu, seperti yang dilakukan hakim kasasi, presiden selanjutnya akan mengubah nasib mereka," ucap Reza.
 
 
 
Seperti diketahui, Ferdy Sambo batal menjadi terpidana mati setelah mendapat pengurangan hukuman menjadi seumur hidup.
 
Sedangkan istrinya, Putri Candrawati mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. 
 
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, mantan sopir dan eks ajudan Sambo yaitu Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal juga mendapat pengurangan masa hukuman.
 
Kuat Maruf kini divonis sepuluh tahun penjara setelah sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun. Sedangkan vonis terhadap Ricky Rizal diturunkan dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore