Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Februari 2020 | 04.17 WIB

Lawan Ketua KPK, Kompol Rossa Ditantang Gugat ke PTUN

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang penyidik Rossa Purbo Bekti untuk membuat gugatan terkait keberatannya dimutasi ke mabes Polri. Langkah itu bisa ditempuh Rossa karena sudah mendapat jawaban dari pimpinan KPK.

"Iya, sesuai dengan aturan mekanisme UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Ali menyampaikan, seharusnya Rossa patuh ketika lembaga antirasuah memulangkannya ke Polri. Jubir berlatar belakang Jaksa itu mengklaim, pemulangan Rossa ke Polri sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Ya, jadi mekanisme aturan keberatan dan sebagainya tunduk pada aturan Polri. Itu menurut surat yang diberikan," ucap Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, Rossa bisa mempelajari terlebih dahulu jawaban dari Firli Bahuri Cs. Namun, jika berniat melayangkan gugatan ke PTUN itu merupakan haknya.

"Jika itu dilakukan (gugatan ke PTUN), ya kami hormati dan lalui proses berikutnya," tukas Ali.

Jawaban surat keberatan Rossa Purbo Bekti dari pimpinan KPK telah dilayangkan pada Kamis (20/2) setelah ditindaklanjuti oleh tim biro hukum KPK. Hal ini sebagaimana pernyataan dari Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar. Firli Cs tak terima Rossa melayangkan surat keberatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyatakan, hingga kini surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rossa masih dalam telaah tim biro hukum KPK. Nantinya, pimpinan akan menjawab surat keberatan tersebut.

Untuk diketahui polemik pengembalian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti berbuntut panjang. Rossa tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya di Mabes Polri, penyidik lembaga antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan kepada pimpinan KPK.

Sebab dalam sejumlah pemberitaan media massa, Firli Cs disebut memulangkan Rossa ke institusi Polri secara sepihak tanpa sepengetahuan Kapolri Jenderal Idham Azis. Langkah ini pun ditempuh Rossa dengan melayangkan surat keberatan kepada lima pimpinan KPK.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore