
Photo
JawaPos.com - Terpidana kasus melawan perintah aparat penegak hukum, Dede Lutfi Alfiandi telah divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lutfi bisa bebas setelah menjalani masa kurungan selama empat bulan.
"Kita menuntut empat bulan, jadi putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa. Artinya setelah putusan empat bulan ini nanti malam Lutfi keluar," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Andri Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Andri menuturkan, Lutfi bisa bebas dari rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat pada Kamis (30/1) malam. Karena, pengacara Lutfi tidak mengajukan banding terkait vonis hakim.
"Berarti kan sudah inkracht, jadi hari ini kita eksekusi. Kita terimalah, kan tuntutan kita sama, kecuali di bawah separuh, jadi kita terima setelah kita eksekusi ke Rutan Salemba, habis maghrib mungkin Lutfi sudah bisa dibebaskan dari Rutan Salemba," jelas Andri.
Photo
ILUSTRASI: Dede Lutfi Alfiandi saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sementara itu, tim kuasa hukum Lutfi, Sultra Dewi menyatakan eksekusi penahanan terhadap kliennya merupakan kewenangan JPU. Karena dia yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan Lutfi dari Rutan Salemba. "Itu nanti kita tunggu dari Jaksa," ucap Dewi.
Dewi menyebut, tidak dihadirkannya saksi meringankan ke persidangan karena tidak ada yang bersedia bersaksi untuk Lutfi. "Awalnya ada yang mau, mahasiswa dan temannya tapi dua haru sebelum sidang mereka menolak tanpa alasan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dede Lutfi Alfiandi divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lutfi dinilai terbukti melawan polisi saat demonstrasi tolak RKUHP dan revisi UU KPK di depan gedung DPR RI pada 30 September 2019.
"Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum pidana. Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah, menjatuhkan pidana dengan pidana selama empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Bintang Al membacakan surat putusa di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Lutfi dinilai terbukti melanggar Pasal 218 KUHP tentang mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama emlat bulan dua minggu. Vonis hakim terhadap Lutfi sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan empat bulan penjara.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
