Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 31 Desember 2016 | 15.44 WIB

La Nyalla Diputus Bebas, Ini Tanggapan Jaksa Agung

Jaksa Agung M Prasetyo - Image

Jaksa Agung M Prasetyo

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak bersalah. La Nyalla  terbebas atas tuduhan melakukan korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur.



Jaksa Agung Muhammad Prasetyo angkat bicara mengani putusan hakim tersebut. Menurut dia Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus lebih teliti ketika mengkaji apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh La Nyalla.



"Karena divonis bebas tentunya Jaksa harus mengkaji kebenaran dan keyakinan atas keterbuktian terdakwa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (30/12).



Mantan politikus dari Partai NasDem ini menganggap, langkah JPU sudah tepat dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia berharap putusan MA nantinya bisa menjerat La Nyalla.



"Dan kita melihat dari lima hakim yang adili perkara itu, dua diantara menyatakan pendapat berbeda. Ini artinya dua hakim itu sependapat dengan JPU bahwa tuntutan jaksa itu terbukti. Dengan terbukti itu harusnya La Nyalla dinyatakan bersalah dan dihukum, makanya ini kita ajukan ke MA," terang Prasetyo.



Meski demikian, Prasetyo enggan mengomentari pertimbangan hakim yang menilai dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan.



"Saya sudah sampaikan, kita harus hargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas dia.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak bersalah melakukan korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, mantan Ketua Umum PSSI itu bebas dari hukuman sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).



"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 27 Desember 2016.



Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar.



Atas putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar Jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla. (elf/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore