Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 November 2019 | 18.24 WIB

KPK Periksa Direktur PT PILOG Terkait Kasus Distribusi Pupuk

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Lawan Korupsi berunjuk rasa di halaman gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut DPR agar segera melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK dan membubarkan wadah pegawai KP - Image

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Lawan Korupsi berunjuk rasa di halaman gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut DPR agar segera melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK dan membubarkan wadah pegawai KP

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Budiarto selaku Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik. Dia rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk, antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Budiarto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (26/11).

Penetapan tersangka Taufik ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti.

PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winasty.

Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.

Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU tersebut.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore