Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 21.08 WIB

Altafasalya Ardnika Basya, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ngaku Dihantui Arwah Naufal Zidan

 
 
 

Tim Polres Depok menunjukkan barang bukti yang digunakan Altafaslya Ardnika Basya (AAB) saat membunuh Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa UI.

 
JawaPos.com - Pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19, diduga kuat karena pelaku AAB, 23, ingin menguasai harta korban demi melunasi utang pinjaman online (pinjol). Setelah membunuh, pelaku mengambil barang-barang korban seperti, laptop, handphone, hingga kartu ATM.
 
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku rencananya akan menjual barang-barang korban. Namun, rencana itu belum terealisasi karena pelaku mengaku dibayangi arwah korban melalui mimpi.
 
"Niatnya ingin dijual, tapi belum sempat. Dia dikejar bayangan korban, jadi tidur itu mimpi, jadi belum sempat dijual," kata Nirwan kepada wartawan, Sabtu (5/8).
 
Saat ditangkap, penyidik masih menemukan harta benda korban di tangan pelaku. Kini barang-barang itu sudah diamankan sebagai barang bukti.
 
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. 
 
Wakasat reskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polres pagi tadi Pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
 
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
 
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku berinisial AAB, 23, dalam waktu 3 jam.
 
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
 
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
 
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore