Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 14.25 WIB

Sebabkan Bripda IDF Tewas Tertembak, 2 Anggota Densus 88 Dipecat Sebagai Polisi

 

Ilustrasi polisi. Antara

 
JawaPos.com - Div Propam Polri telah menyelesaikan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) untuk Bripka IGP dan Bripda IM dalam kasus tewasnya Bripda IDF pada Jumat (4/8). Hasilnya kedua pelanggar diberi sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
 
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Karowabprof Div Propam Polri, Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Rudy Mulyanto, Anggota Komisi AKBP Heru Waluyo, AKBP Kholiq Iman Santoso, dan AKBP Endang Werdiningsih.
 
Bripka IGP dan Bripda IM melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Hasil putusan sidang KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif dari pelanggaran ini yakni penempatan pada tempat khusus selama 7 hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 4 Agustus 2023, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. 
 
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
 
Sebelumnya, Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda IDF diduga tewas ditembak oleh seniornya sesama anggota Polri, Bripka IG dan Bripda IMS. Peristiwa ini terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu (23/7) Pukul 01.40 WIB.
 
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7).
 
 
Kasus ini kini ditagani oleh Tim Gabungan Propram dan Reskrim. Penyidik akan mendalami pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.
 
"Terhadap tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," imbuhnya.
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore