
Baiq Nuril Maknun memberikan salam kepada Menkumham dan anggota Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7/19). DPR menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
JawaPos.com - Rapat paripurna DPR menyetujui pemberian amnesti kepada terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) Baiq Nurul. DPR akan menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik membacakan hasil rapat internal komisi hukum yang hasilnya aklamasi menyetujui Baiq Nuril mendapai amnesti dari Presiden Jokowi. "Sekarang saya tanyakan kepada anggota dewan sidang terhormat apakah laporan Komisi III DPR tentang permberian amsnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?" tanya Erma kepada para anggota dewan di rapat paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).
"Setuju," jawab kompak para anggota dewan di ruang rapat paripurna.
Menurut Erma, salah satu pertimbangan Komisi III yaitu mantan guru honorer tersebut adalah korban dugaan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Sehingga, Komisi III berpendapat tidak seharusnya Baiq Nuril ditetapkan bersalah.
"Karena Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Baiq Nuril hanya melakukan upaya melindungi diri," katanya.
Lebih lanjut Erma berharap, setelah perkara Baiq ini selesai, tidak ada lagi korban pelecehan seksual yang dikriminaliasai. Tak lupa, kepada peserta sidang, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan Baiq Nuril.
"Kami atas nama pimpinan mencucapkan terima kasih pada teman-teman aktivis perempuan yang sudah berikan support dan dukukan dalam kasus Baiq Nuril. Semoga akan jadi tonggak bersejarah perlindungan hak perempuan ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, secara aklamasi Komisi III memberikan rekomendasi pengampunan untuk Baiq Nuril. "Dari sepuluh fraksi secara aklamasi dapat berikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril," ujar Aziz.
Sekadar informasi, Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Tak puas lantaran Pengadilan Negeri Mataram memvonis Nuril bebas, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Namun, permohonan PK Nuril ditolak oleh MA. Akibat penolakan ini Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
