Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2019 | 01.19 WIB

Moeldoko: Kita Tidak Ingin Indonesia Dilihat Lemah

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Dok JawaPos.com) - Image

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjadi 2015 silam. Kantor Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait ditolaknya kasasi tersebut.

‎"Kalau masih ada pandangan atau keputusan hukum seperti itu, maka pemerintah punya upaya lain, upaya baru untuk melakukan PK," ujar Moeldoko di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (22/7).

"Tujuannya jangan sampai nanti dilihat oleh negara luar, Wah negara Indonesia masih lemah dalam menangani ini. Jangan sampai kita dikatakan seperti itu," tambahnya.

Pemerintah juga dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini telah berusaha dengan sekuat tenaga menangani peristiwa tersebut. Sehingga pemerintah bukan diam saja dalam persoalan karhutla ini.

"Kita bukan diam, pemerintah ini bekerja keras untuk melakukan itu, baik itu melakukan evaluasi maupun mengambil langkah-langkah," katanya.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Presiden Jokowi pada 2016 lalu. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore