
Gedung KPK-Dery
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan, empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terbukti terlibat kasus suap. Hakim menjatuhkan pidana yang berbeda-beda terhadap empat orang itu.
Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keempatnya juga dijatuhi hukum tambahan berupa pencabutan pencabutan hak politik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Duta Baskara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Hakim menilai keempatnya terbukti menerima suap Rp 240 juta dari empat pengusaha terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Empat pengusaha itu yakni Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) sekaligus Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah IV dan V Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana.
Suap diberikan agar para anggota DPRD itu tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Serta, untuk meluruskan pemberitaan di media massa bahwa tidak ada pencemaran limbah di Danau Sembuluh oleh PT BAP.
Perbuatan mereka dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
