
Tersangka penyebar berita bohong alias hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang viral di awal Januari 2019 lalu, Bagus Bawana Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Tersangka penyebar berita bohong alias hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang viral awal Januari lalu, Bagus Bawana Putra, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Bagus yang mengenakan kemeja putih, rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dan kopiah di kepalanya itu mengaku siap menghadapi dakwaan jaksa.
"Iya sidang perdana. Nanti kita lihat saja, semua kan sudah saya jelaskan ke polisi waktu di BAP, kita lihat saja," kata Bagus ditemui di PN Jakarta Pusat.
Bagus didampingi tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Bagus, Osnar Djonson belum bisa membeberkan apakah pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa atau tidak.
"Kami belum berani mengatakan sekarang, nanti saja kita dengar dakwaannya, baru kita sampaikan. Saya akan koordinasi dengan klien. Mungkin lebih bagus kita dengar (terlebih dahulu) dakwaannya," tegas Osnar.
Untuk diketahui, Bagus merupakan tersangka pembuat dan penyebar hoax adanya tujuh kontainer surat suara asal China tercoblos pada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Hoax dalam bentuk rekaman suara dan tulisan itu kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp dan Twitter.
Tak berselang lama, Bagus ditangkap aparat kepolisian pada 7 Januari 2019 di Sragen, Jawa Tengah. Sebelumnya Bagus sempat melarikan diri dari kediamannya di Bekasi dan membuang barang ponsel miliknya pasca mengetahui hoax yang dibuatnya itu viral.
Belakang, Bagus sempat disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, hal itu dibantah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga lantaran Kornas yang diketahui Bagus tidak terdaftar sebagai relawan resmi di BPN.
Atas perbuatannya, Bagus dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
