Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Februari 2019 | 21.19 WIB

Berkas Perkara Rampung, KPK Segera Panggil Emirsyah Sattar

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat diwawancarai awak media - Image

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat diwawancarai awak media

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas penanganan sebuah kasus korupsi yang disebut-sebut mangkrak. Adapun, kasus tersebut yaitu dugaan suap di PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan direktur utamanya, Emirsyah Sattar.


Meski begitu, dia menyatakan pihaknya masih harus menyelesaikan administrasi dan menunggu jaksa penuntut umum tambahan untuk mengurus berkas tersebut.


"Hanya untuk menyelesaikan administrasi di kantor saja. Jadi semua yang kebutuhan untuk pelimpahannya akan disegerakan. Cuma karena harus antri jaksa saja sekarang agak kurang. Jadi kita sudah minta kepada kejaksaan agung untuk mengirimkan tambahan (jaksa)," kata Syarif, Selasa (26/2).


Dia juga menuturkan KPK akan segera memanggil tersangka setelah seluruh dokumen pemeriksaannya rampung. "Nanti lah. Kalau sudah selesai dokumennya. Sabar ya," tukas Laode.


Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut akan segera tuntas dan segera disidangkan. "Tunggu saja, kasus dugaan suap pengadaan pesawat Garuda akan segera disidangkan," ungkap Laode M Syarif usai bertemu Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/2).


Dalam pertemuan dengan Rob Fenn kala itu, pihaknya memang menyinggung soal penanganan kasus Garuda. KPK diakuinya telah menerima dokumen-dokumen terkait kasus ini dari lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).


SFO sendiri telah memiliki bukti atas tindak pidana suap yang dilakukan Rolls-Royce terhadap pejabat-pejabat di sejumlah negara, termasuk pejabat di Indonesia terkait pengadaan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia.


"Ya, ada sedikit diskusikan itu [kasus dugaan suap Garuda]. Tapi, kasus ini akan segera selesai. Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO sudah berada di tangan KPK," ujar Syarif.


Dalam kasus ini, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.


Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore