Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Desember 2015 | 12.07 WIB

Siap-siap, Polisi Akan Kejar Pelanggan Artis NM dan PR

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Penyelidikan polisi terhadap prostitusi artis kelas tinggi bukan hanya begitu saja, tapi merupakan pengembangan perkara muncikari online yang menjerat Robby Abas sebagai tersangka. Sehingga akhirnya dikembangkan dan didapati dua pelaku masing-masing bernisial O dan F.



Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana membenarkan hal itu. "Dari Polres Jakarta Selatan kami kembangkan, si Robby Abas ini ternyata dapat menembus artis melalui O," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (11/12).



Menurut Umar, si O inilah yang mencarikan konsumen dan menyebarkan foto artis yang bisa digunakan jasa seksualnya.



O yang diketahui sebagai lelaki yang bertingkah seperti wanita ini memiliki hubungan dengan F selaku manajer sejumlah artis ternama di Indonesia.



Sehingga Robby Abas adalah salah satu jaringan prostitusi ini yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh jajaran Polres Jakarta Selatan.



"Kami tidak berhenti di dua pelaku ini saja, kami akan kembangkan terlebih mencari tahu siapa saja para konsumennya," sambung anak buah Komjen Pol Anang Iskandar ini.



Polisi pun sudah mendapati sejumlah foto para konsumen yang kebanyakan para pejabat dan pengusaha ternama di Indonesia.



Sementara untuk NM dan PR yang saat ini masih ada di Bareskrim akan dikirim ke Departemen Sosial untuk diberi pencerahan. "Ya besok akan kami kirim ke Depsos, guna diberi pencerahan karena statusnya adalah korban dalam kasus ini," ujarnya.



Selain itu polisi juga mengenakan tindak pidana pencucian uang bagi pelaku O dan F karena sebagai perantara dan orang yang melakukan eksploitasi seksual.



Artis NM dan PR tidak bisa dijerat dalam perkara ini. "Meskipun korban setuju atau tidak setuju (melakukan hubungan seksual) asalkan melalui perantara, maka si orang ketiga inilah yang akan dijerat," beber Umar Fana.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang  tindak pidanan  perdagangan manusia yakni eksploitasi seksual. (elf/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore