
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat menggelar konferensi pers, beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons baik ditandatanganinya Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah RI dan Swiss di Bernerhof Bern, Senin (4/2), lalu. Adapun perjanjian ini membuat KPK bisa bertukar informasi keuangan dan perpajakan dengan otoritas di Swiss.
"KPK menyambut baik MLA Indonesia dan Swis karena dengan adanya MLA ini pertukaran informasi keuangan dan perpajakan antara Indonesia-Swiss akan lebih gampang pertukarannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada awak media, Rabu (6/2).
Dengan MLA ini, Syarif meyakini koruptor dan pengemplang pajak di Indonesia tak bisa lagi leluasa menyimpan uang dan aset hasil kejahatan mereka di Swiss. Sebab, aparat penegak hukum, termasuk KPK dapat dengan mudah menelusuri aset dan uang ilegal tersebut.
"Para koruptor atau pengemplang pajak tidak akan lagi leluasa menyimpan uang hasil kejahatan di Swiss karena akan gampang ditelusuri oleh aparat penegak hukum oleh kedua negara," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Ditegaskan Saut, MLA memudahkan KPK dan aparat penegak hukum di Indonesia lainnya bisa menelusuri aset dari hasil tindak pidana di luar negeri.
Namun, menurutnya tak hanya di Swiss, tetapi juga di sejumlah negara lain yang telah menandatangani MLA dengan Indonesia.
"Seberapa besar aset hasil tindak pidana yang disimpan di luar negeri termasuk Swiss untuk dilacak, dibekukan, dirampas dan dikembalikan ke dalam negeri lewat instrumen MLA ini telah dilakukan NKRI dengan puluhan negara dimana dengan nya bantuan hukum dapat di-clear and cut-kan," jelasnya.
Oleh karena itu, Saut menambahkan saat ini yang dibutuhkan adalah komitmen aparat penegak hukum untuk memanfaatkan MLA dalam proses penegakan hukum, termasuk korupsi.
"Sejauh mana semua pemangku kepentingan terkait melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan dengan instrument ini itu yang menarik didiskusikan lebih dahulu," tuturnya.
"Sudah pasti MLA ini barang bagus untuk digunakan kalau kita semua mahir menggunakannya, di mana di belakangnya semua adalah big data anda seperti apa, bagaimana anda melakukan share the value," tambahnya.
Sebelumnya, perjanjian MLA antara pemerintah Indonesia dengan Swiss ini terdiri dari 39 pasal. Di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
Ruang lingkup bantuan hukum timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Perjanjian MLA ini juga dapat digunakan memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Indonesia memastikan warga negara atau badan hukum tidak melakukan kejahatan perpajakan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
