Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 November 2015 | 14.35 WIB

Pemerintah Tidak Menanggapi Proses Pengadilan Rakyat Terkait Peristiwa 1965

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. - Image

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JawaPos.com - Pemerintah Indonesia tidak merespons proses International People Tribunal (IPT) atau Pengadilan Rakyat Internasional terkait kasus kekerasan dan pembantaian massal tahun 1965 digelar di Den Hag, Belanda, Selasa (10/11). Sidang yang diadakan para aktivis HAM sampai Kamis (12/11) tersebut dinilai tidak berdasar.  



Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, desakan para aktivis HAM internasional agar pemerintah Indonesia meminta maaf terkait dugaan pelanggaran HAM berat setelah peristiwa G 30/S PKI pada 1965 salah alamat. "Masak pemerintah disuruh minta maaf? Kan yang dibunuh jenderal-jenderal kita," ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (10/11).



JK mengakui, setelah peristiwa G 30/S PKI, memang terjadi kemelut politik di Indonesia. Namun, dia meminta semua pihak objektif bahwa kemelut tersebut dimulai dari aksi pembunuhan para jenderal angkatan darat yang kini menjadi pahlawan revolusi. "Mereka harus tahu, siapa yang berbuat (lebih, red) dulu?" katanya.



Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan, pemerintah Indonesia tidak akan menanggapi apa pun hasil dari Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag. "Sesuai arahan Pak Presiden (Jokowi, red), kita punya sistem hukum sendiri," ujarnya.



Hal senada diungkapkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Dia menegaskan, IPT 1965 di Belanda tersebut bukan merupakan proses hukum yang dilakukan secara formal. Melainkan aksi teatrikal pengadilan yang tak punya hubungan dengan badan hukum atau arbitrase mana pun.



"Banyak pihak mengira itu pengadilan sungguhan. Tapi tidak sama sekali. Kegiatan semacam itu banyak dilakukan di belahan bumi lainnya dan tidak ada hubungannya dengan pemerintah Belanda, tempat dilaksanakannya sidang," ungkapnya.



Sidang Pengadilan Rakyat Internasional 1965 tidak menginduk ke badan-badan resmi. Sehingga proses maupun putusan sidang tidak punya kekuatan hukum.



Namun, penyelenggara berharap, putusan dapat digunakan sebagai dorongan moral bagi pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan massal terhadap simpatisan dan pendukung PKI tersebut. (owi/bil/c9/kim/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore