Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 November 2015 | 11.45 WIB

Pengadilan Negeri Batam Vonis Bersalah 2 Jurnalis Inggris

Pengadilan Negeri Batam Vonis Bersalah 2 Jurnalis Inggris - Image

Pengadilan Negeri Batam Vonis Bersalah 2 Jurnalis Inggris

JawaPos.com BATAM - Kasus keimigrasian yang menjerat dua jurnalis asal Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, segera berakhir.



Mereka akan menghirup udara bebas setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (3/11). Mereka divonis bersalah dan diganjar hukuman 2 bulan 15 hari penjara.



Namun, setelah dipotong masa tahanan, sisa hukuman penjara keduanya tinggal dua hari. Vonis itu disambut gembira oleh Natalie Prosser, saudara kandung Rebecca Bernadette Margaret Prosser atau yang akrab disapa Becky. Dia tidak kuasa membendung air mata. Lima menit kemudian, Natalie beranjak keluar ruang sidang.



''Saya senang sekali,'' katanya sambil terisak.



Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dua terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan unsur pasal 112 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



''Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan penuntut umum,'' kata Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.



Dua terdakwa tersebut terbukti melanggar izin tinggal. Neil dan Becky menggunakan visa kunjungan wisata dan budaya sosial, bukan untuk bekerja. Padahal, mereka bekerja membuat film dokumenter atas pemintaan dari Wall to Wall Media Limited, London.



Sejumlah barang bukti yang dihadirkan selama sidang tidak seluruhnya dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti berupa peralatan yang mendukung kegiatan jurnalis seperti kamera video, kamera SLR, dan Go Pro dikembalikan kepada terdakwa.



Sementara itu, memory card dan flashdisk menjadi barang bukti yang dirampas. Parang dan sebo menjadi barang bukti yang dimusnahkan. Selain hukuman penjara, dua terdakwa tersebut dikenai denda Rp 25 juta per orang.



Jika tidak menyanggupi, hukuman tersebut dapat digantikan dengan menjalani kurungan penjara selama sebulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.



Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. ''Kami menyatakan pikir-pikir dan menunggu hasil dari keputusan pimpinan,'' kata Bani, jaksa penuntut.



Dua jurnalis asal Inggris itu ditangkap petugas TNI-AL saat syuting film dokumenter di perairan Belakangpadan, Batam. Mereka membuat film dokumenter tentang aktivitas perompakan di Selat Malaka. (ceu/cr15/JPG/c15/ca) 



Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore