
Pengadilan Negeri Batam Vonis Bersalah 2 Jurnalis Inggris
JawaPos.com BATAM - Kasus keimigrasian yang menjerat dua jurnalis asal Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, segera berakhir.
Mereka akan menghirup udara bebas setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (3/11). Mereka divonis bersalah dan diganjar hukuman 2 bulan 15 hari penjara.
Namun, setelah dipotong masa tahanan, sisa hukuman penjara keduanya tinggal dua hari. Vonis itu disambut gembira oleh Natalie Prosser, saudara kandung Rebecca Bernadette Margaret Prosser atau yang akrab disapa Becky. Dia tidak kuasa membendung air mata. Lima menit kemudian, Natalie beranjak keluar ruang sidang.
''Saya senang sekali,'' katanya sambil terisak.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, dua terdakwa itu dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan unsur pasal 112 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
''Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan penuntut umum,'' kata Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.
Dua terdakwa tersebut terbukti melanggar izin tinggal. Neil dan Becky menggunakan visa kunjungan wisata dan budaya sosial, bukan untuk bekerja. Padahal, mereka bekerja membuat film dokumenter atas pemintaan dari Wall to Wall Media Limited, London.
Sejumlah barang bukti yang dihadirkan selama sidang tidak seluruhnya dirampas dan dimusnahkan. Barang bukti berupa peralatan yang mendukung kegiatan jurnalis seperti kamera video, kamera SLR, dan Go Pro dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu, memory card dan flashdisk menjadi barang bukti yang dirampas. Parang dan sebo menjadi barang bukti yang dimusnahkan. Selain hukuman penjara, dua terdakwa tersebut dikenai denda Rp 25 juta per orang.
Jika tidak menyanggupi, hukuman tersebut dapat digantikan dengan menjalani kurungan penjara selama sebulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. ''Kami menyatakan pikir-pikir dan menunggu hasil dari keputusan pimpinan,'' kata Bani, jaksa penuntut.
Dua jurnalis asal Inggris itu ditangkap petugas TNI-AL saat syuting film dokumenter di perairan Belakangpadan, Batam. Mereka membuat film dokumenter tentang aktivitas perompakan di Selat Malaka. (ceu/cr15/JPG/c15/ca)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
