Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2015 | 08.28 WIB

Mantan Wako Makassar Didakwa Korupsi Proyek Air

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. - Image

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

JawaPos.Com - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang disangka korupsi dalam proyek rehabilitasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar mulai duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa bersama-sama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja melakukan perbuatan melawan hukum.



Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10), jakwa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ilham mengarahkan direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu, serta memerintahkan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) di BUMD pengelola air minum itu.



"Kemudian meminta untuk tetap melanjutkan kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang tahun 2007 sampai 2013 meskipun telah diketahui kerja sama tersebut mengakibatkan kerugian negara," kata JPU Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan atas Ilham.



Dalam dakwaan disebutkan, tindakan Ilham itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Rinciannya, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar, Hengky Widjaja dan PT Traya Tirta sebesar Rp 40,3 miliar. Karenanya, negara merugi hingga Rp 45,8 miliar.



JPU menguraikan, sekitar Januari 2005, Ilham Arief bertemu dengan Hengky di kantor wali kota Makassar. Dalam pertemuan itu, Hengky menyampaikan keinginan agar PT Traya menjadi investor dalam rencana Kerja Sama Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang Makassar. "Yang pada akhirnya terdakwa menyetujui permintaan Hengky," tutur JPU.



Setelah pertemuan itu, Ilham bertemu Muhammad Tadjuddin Noor selaku ketua Badan Pengawas PDAM Kota Makassar 2004-2005, Abdul Rachmansyah selaku kepala Bagian Perencanaan PDAM Kota Makassar, Ridwan Syahputra Musagani selaku direktur utama PDAM  Kota Makassar dan Abdul Latif selaku asisten II bidang ekonomi pembangunan dan sosial di Sekretariat Daerah Kota Makassar. Pada pertemuan itu Ilham menyampaikan rencana Kerja Sama Pengelolaan IPA II Panaikang sekaligus  menunjuk PT Traya sebagai investornya.



Setelah semua dikoordinasi ke pihak-pihak terkait, Abdul Latif memerintahkan Abdul Rachmansyah supaya berkoordinasi dengan Michael Iskandar selaku staf PT Traya. Tujuannya agar proses pelelangan diarahkan untuk memenangkan PT Traya sesuai perintah Ilham.



Dalam dokumen lelang tertanggal 18 April 2005, panita lelang  telah meminta PT Traya untuk melakukan tahapan selanjutnya. Yaitu, meminta kesiapan PT Traya untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan proses selanjutnya, meskipun belum ada penetapan pemenang. "Karena pengumuman baru dilakukan 4 Mei 2005," kata JPU.



Usai PT Traya dinyatakan sebagai pemenang pada tahap kualifikasi dan diundang untuk mengikuti tahap selanjutnya, pada 10 Mei 2005 Ridwan Syahputra meminta Hengky untuk melakukan pra studi kelayakan dan menyiapkan draft MoU. Selanjutnya pada 20 September 2005, PT Traya menyampaikan hasil pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat konsultan profesional, PT Konsindo Lestari.



Tentu saja persetujuan Ilham tidak gratisan. Sebab, ada penyerahan uang dari Hengky ke Ilham antara 15-18 Januari 2007.



Selanjutnya, Ilham Arief pada 2 Mei 2007 mengeluarkan izin prinsip kepada PDAM Kota Makassar untuk melaksanakan kerjasama ROT IPA II Panaikang dengan PT Traya. Persetujuan itu tetap dikeluarkan walaupun Badan Pengawas PDAM Kota Makassar tidak memberikan rekomendasi untuk mengeluarkan persetujuan prinsip.



Atas persetujuan Ilham, pada 4 Mei 2007 Muhammad Tadjuddin dan Hengky Widjaja menandatangani perjanjian kerja sama ROT IPA II Panaikang dengan nilai investasi 2 tahun pertama sebesar Rp 78,3 miliar.  Itu terdiri dari biaya investasi sebesar Rp 73,05 miliar dan biaya pre-operation sebesar Rp 5,25 miliar.



"Dan mencantumkan harga air curah yang dibayarkan oleh PDAM Kota Makassar kepada PT Traya sebesar Rp1.350 per meter kubik," papar JPU.



Atas perbuatannya, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(put/jpg)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore