Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2015 | 21.15 WIB

Terbukti Korupsi, Fuad Amin Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Bui

Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Image

Terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin Imron dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JawaPos.Com - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron terpaksa harus menghabiskan waktu tuanya di penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan kiai yang juga ketua DPRD Bangkalan itu bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).



Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta  menyatakan Fuad terbukti menerima suap dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 15,45 Miliar. Dia juga dinyatakan terbukti mencuci uang hasil suap tersebut dan korupsi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak 2003 hingga 2014, serta 2010 hingga 2014.



Uang-uang itu dipindah ke beberapa rekening serta asuransi atas nama pribadi, istri, anak, ipar, dan ajudannya. Selain itu, Fuad juga menyamarkan hasil korupsinya ke beberapa aset seperti rumah, tanah, apartemen, dan mobil.



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fuad Amin selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M Mukhlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).



Hal yang memberatkan hukuman karena Fuad dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan karena Fuad belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta berusia lanjut dan sakit-sakitan. ‎



Fuad Amin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer, kedua, dan dakwaan ketiga. Yaitu, dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikpr sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.



Dakwaan kedua yaitu ‎pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dan dakwaan ketiga adalah pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (put/jpg)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore