Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2015 | 03.27 WIB

Hariyono Mengaku Setor Langsung Uang ke Kapolsek Pasirian di Kantor Polisi

SAKSI MAHKOTA: Kades Hariyono (depan, berkumis) yang dihadirkan sebagai saksi bersama dua orang  lain dalam sidang kode etik dan disiplin tiga oknum Polsek Pasirian di Mapolda Jatim, Senin 12/10) - Image

SAKSI MAHKOTA: Kades Hariyono (depan, berkumis) yang dihadirkan sebagai saksi bersama dua orang lain dalam sidang kode etik dan disiplin tiga oknum Polsek Pasirian di Mapolda Jatim, Senin 12/10)

JawaPos,com SURABAYA - Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang, Hariyono, membuka nama-nama yang menerima uang dari hasil tambang ilegal di desanya. Kesaksian itu dinyatakan pada sidang kode etik anggota Polri yang diduga menerima jatah setiap bulannya di Mapolda Jawa Timur, Senin (13/10).



Tiga anggota Polri yang disidang adalah Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas  Desa  Selok  Awar Awar Aipda Sigit Pramono.



Pembagian uang mengalir ke aparat penegak hukum, pemerintah, maupun perangkat desa. Menurut Hariyono yang juga menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil  dan  Tosan,  tersebut, pemberian uang itu dilakukan sebagai retribusi  kepada  mitra  kerja.  Karena itu, dia ikhlas memberikan uang jatah bulanan tersebut.



Sebab,  setiap  bulan  Hariyono  mendapatkan uang Rp 426 juta dari pengoperasian  pertambangan  pasir ilegal di desanya. Dia menerima Rp 142 ribu per  truk.  Dalam  sehari  ada  80-100 truk yang keluar masuk Pantai Watu Kecak  untuk  menambang  pasir.  Jadi, dalam  sebulan  uang  yang  terkumpul sekitar Rp 426 juta.



Hariyono mengatakan bahwa selama ini tiga polisi itu tidak pernah meminta langsung  upeti  bulanan  kepada  dirinya.  Dia  menuturkan  lebih  sering mendatangi  Mapolsek  Pasirian  untuk memberikan  uang  tersebut.  



”Saya yang  lebih  banyak  datang  ke  kantor (Mapolsek  Pasirian,  Red)  dan  memberikan  sendiri  uang  itu  kepada  kapolsek  atau  saya  titipkan  ke  babinkamtibmas langsung,” kata Hariyono seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Selasa (13/10).



Meski tak menjelaskan perolehan bersihnya setiap bulan, Hariyono mengungkapkan bahwa uang hasil penambangan pasir itu tidak dikuasainya sendiri. Saat bersaksi, dia mengaku membagi bagikan uang Rp 1 juta untuk Kapolsek Pasirian. Termasuk kepada camat dan Danramil Pasirian dengan jumlah yang sama.



Selain itu, lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) diberi Rp 200 ribu dan ketua LMDH Rp 500 ribu.



Hariyono juga memberikan upeti Rp 1 juta kepada dua mandor dan mantri, membayarkan uang PBB  masyarakat desa  sebesar  Rp  63,5  juta,  dan  uang hiburan  untuk  warga  sebesar  Rp  50 juta.

 

”Ada juga anggota dewan (DPRD Lumajang,  Red)  yang  bernama  Sugiantoko yang pinjam uang Rp 3 juta ke saya,  namun  hingga  sekarang  tidak mengembalikannya,” ungkapnya.



Handoko selaku pengurus penyewaan  alat-alat  berat  diberi  Rp  2.500  per rit dan Rp 18 ribu per rit untuk peguyuban  perawatan  jalan  desa.  ”Keuangan  itu  saya  kelola  untuk  pembangunan  tata  wisata,  jalan,  dan  biaya-biaya  lain  di  sana  serta  kegiatan di desa,” terang Hariyono.



Penambangan  pasir  ilegal  di  desa-nya,  kata  Hariyono,  mulai  dilakukan pada  pertengahan  2014. Meski  demikian,  polisi  menduga  bahwa  sebagian besar  uang  hasil  tambang  ilegal  tersebut  digunakan  untuk  kepentingan pribadi  Hariyono.  Karena  itu,  selain dijadikan tersangka kasus

illegal mining dan pembunuhan Salim, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana pencucian uang (TPPU).



Hariyono  mengakui  membuka  lahan pertambangan ilegal di desanya. Sebab, tidak ada izin dari Pemprov Jatim untuk pertambangan tersebut. ”Saya mengakui bahwa  status  tambang  saya  itu  ilegal. Jadi, saya mengaku salah,” ungkapnya. (sar/jay/awa/jpg)



Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore