Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2015 | 23.39 WIB

RESMI, AGS Tersangka Pembunuh Bocah Dalam Kardus

Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy saat menggelar jumpa pers, Sabtu (10/10). - Image

Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy saat menggelar jumpa pers, Sabtu (10/10).

Jawapos.com - Setelah satu pekan lamanya melakukan penyelidikan, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AGS sebagai tersangka kasus pembantaian terhadap bocah dalam kardus, PNF (9). Berdasarkan penyidikan, Ags ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan alat bukti dan pengakuan tersangka.



Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah tantangan tersendiri bagi Polri karena tingginya tingkat kesulitan pengungkapannya. Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kombes Pol Krishna Murti dan AGS.



"Dengan kerja keras yang dilakukan, akhirnya kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Krishna Murti dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Rudy, Sabtu (10/10).



Sementara itu, Krishna Murti mengatakan, pihakhya dalam penetapan tersangka telah melalui proses panjang karena sebelumnya AGS tidak mengaku sebagai pelaku.



"Setelah kami periksa berulang kali, pelaku akhirnya mengaku bahwa dia yang membunuh PNF,"  ujarnya perwira menengah itu.



Pelaku yang merupakan tetangga korban itu kini harus mendekam di balik hotel prodeo Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP sub Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya penjara seumur hidup," sambung Krishna.



Sebelumnya jasad PNF (9) ditemukan tewas mengenaskan di dalam kardus, selain didapati luka di bagian bibir dan leher, di bagian intim korban juga mengeluarkan darah. (elf/JPG)



Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore