
Photo
JawaPos.Com - Usul DPR agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mendapat respon negatif dari pimpinan di lembaga antirasuah itu. Usul yang tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu dianggap tak perlu.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, KPK tak akan menaikkan penyelidikan kasus korupsi ke tahap penyidikan jika memang tidak ada bukti permulaan yang cukup. Artinya, mengacu pada UU KPK maka penyidik di lembaga ad hoc itu tak akan menetapkan tersangka selama barang buktinya tidak mencukupi.
Karenanya, KPK akan menghentikan penyelidikan suatu kasus korupsi jika memang tidak ada bukti. “Maka pada tahap lidik, suatu kasus dapat dihentikan lidiknya," kata Indriyanto saat dihubungi, Rabu (7/10). "Dan ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 di tahap sidik atau penyidikan.”
Pakar hukum pidana itu menambahkan, revisi UU KPK saat ini belum tepat waktu. Pasalnya, revisi itu bisa berdampak kepada eksistensi KPK dengan kondisi serta iklim politik saat ini.
Ia menegaskan, KPK dibentuk karena kebutuhan tentang lembaga khusus untuk memberantas korupsi. Kekhususan itu ada pada struktur lembaga, kewenangan, maupun teknis kerjanya.
Karenanya, kata Indriyanto, revisi UU hanya akan memereteli fungsi KPK. "Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," pungkasnya.
Seperti diketahui, usulan revisi UU KPK digagas enam fraksi di DPR dalam rapat badan legislasi (baleg), Selasa (6/10) kemarin. Enam fraksi itu adalah PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.
Pada Pasal 42 draf itu disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.(put/JPG)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
