Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2015 | 16.47 WIB

Kapolda Akui Telat Dapat Info dari Polres Lumajang

Photo - Image

Photo

JawaPos.Com – Kelalaian aparat Polres Lumajang yang mengabaikan surat permohonan perlindungan Salim Kancil bisa berujung pada bui. Hal itu ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Rabu (30/9).





“Kalau ditemukan pelanggaran, bisa diproses,” tegasnya. Menurut jenderal dengan dua bintang itu, saat ini jajarannya memeriksa indikasi adanya pembiaran oleh aparat.



Sebagaimana diketahui, Salim Kancil beserta rekan-rekannya di Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Desa Selok Awar-Awar sudah mengirim surat ke Polres Lumajang. Ketika itu, mereka memperoleh ancaman pembunuhan.



Mereka bertemu dengan Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono. Saat itu, Heri menyanggupi. Namun, tidak ada tindak lanjut untuk melindungi Salim cs.



Karena itu, Anton berkomitmen untuk bertindak tegas bila memang ditemukan unsur kelalaian. Kalau memang nanti terbukti bersalah, Heri atau anggotanya bisa jadi dikenai sanksi. Hukumannya pun beragam.



“Bisa hukuman disiplin maupun kode etik. Atau, kalau ada tindak pidananya, tetap diproses,” tegas mantan Kapolda Sulselbar tersebut.



Dia berjanji mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Saat ini, polda juga menyelidiki kelalaian anak buahnya.



Jenderal polisi yang besar di Jember itu mengaku kaget saat kasus tersebut meletus. Dia menyatakan, ketika peristiwa main hakim sendiri itu terjadi, dirinya berada di Madura.



Anton sudah mendapat informasi dari Dirintelkam bahwa terjadi masalah di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang. Namun, dia tidak menyangka kasus tersebut sangat besar.



“Terus terang kaget. Tidak ada angin, tidak ada topan, tidak ada badai, ternyata seperti itu,” ungkapnya.



Setiap hari Anton selalu mendapat update informasi dari Kapolres-Kapolres jajarannya. Jika ada kejadian yang menonjol, biasanya polda juga memberikan atensi.



Namun, saat penganiayaan dan pembunuhan itu terjadi, Anton tidak mendapat kabar dari Kapolres Lumajang AKBP Fadly M. Ismail. “Kasus di Lumajang tidak ada,” paparnya.(did/gun/c5/kim)



Editor: Ayatollah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore