
Nurcholis
JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) memberi saran berharga untuk DPR RI.
Lembaga ad hoc di bidang HAM ini mengajukan usulan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas di tingkat Komisi III DPR RI.
Komnas HAM yang sengaja diundang Komisi III DPR memberikan masukan agar Pasal 89 yang mengatur hukuman pidana mati direvisi. Mereka mendesak pasal menghilangkan nyawa para narapidana dibuang dari KUHP.
"Sebab, ancaman pidana mati ini bertentangan dengan konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Dia melanjutkan, hak hidup dan mati manusia adalah ketentuan Tuhan. Oleh karena itu, Komnas HAM mengingatkan bila ada perumus RUU KUHP yang enggan merevisi pasal hukuman pidana mati maka mereka masih ambigu dalam memaknai falsafah.
"Jadi, kami minta jangan diatur lagi hukuman mati itu karena bertentangan dengan UUD '45," tuturnya.
Katanya hak hidup seseorang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dalam keadaan apapun.
Itu sangat jelas tercantum dalam UUD 1945 amandemen kedua, yang menegaskan tentang jaminan konstitusional terhadap hak atas hidup (right to life).(rka/jpg)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
