Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2015 | 00.39 WIB

Komnas HAM Minta DPR Hapus Hukuman Mati

Nurcholis - Image

Nurcholis

JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Azasi  Manusia (Komnas HAM)  memberi saran berharga untuk DPR RI.



Lembaga ad hoc di bidang HAM ini mengajukan usulan dalam draft  Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas di tingkat Komisi III DPR RI.

Komnas HAM yang sengaja diundang Komisi III DPR memberikan masukan agar Pasal 89 yang mengatur hukuman pidana mati direvisi. Mereka mendesak pasal menghilangkan nyawa para narapidana dibuang dari KUHP. 



"Sebab, ancaman pidana mati ini bertentangan dengan konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Nurcholis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).



Dia melanjutkan, hak hidup dan mati manusia adalah ketentuan Tuhan. Oleh karena itu, Komnas HAM mengingatkan bila ada perumus RUU KUHP yang enggan merevisi pasal hukuman pidana mati maka mereka masih ambigu dalam memaknai falsafah.



"Jadi, kami minta jangan diatur lagi hukuman mati itu karena bertentangan dengan UUD '45," tuturnya.

Katanya hak hidup seseorang tidak dapat dikurangi oleh siapapun dalam keadaan apapun. 



Itu sangat jelas tercantum dalam UUD 1945 amandemen kedua, yang menegaskan tentang jaminan konstitusional terhadap hak atas hidup (right to life).(rka/jpg)

Editor: Idham
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore