Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Agustus 2015 | 23.24 WIB

Kubu Kaligis Kecewa, KPK Makin Yakin

Tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, OC Kaligis. - Image

Tersangka kasus suap kepada hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

JawaPos.Com Jakarta - Pupus sudah harapan Otto Cornelis Kaligis untuk mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui praperadilan. Senin (24/8) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan Kaligis sekaligus menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap pengacara senior itu sudah sesuai aturan.



Hakim tunggal Soeprapto saat membacakan putusan menyatakan bahwa berkas perkara Kaligis yang terjerat kasus suap ke hakim dan PTUN Medan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Karenanya, kini bekas politikus Partai NasDem itu sudah menjadi terdakwa.



Namun, pertimbangan putusan hakim PN Jaksel langsung memicu protes dari tim kuasa hukum Kaligis. Salah satu kuasa hukumnya, Humphrey Djemat menyatakan bahwa KPK telah menunjukkan tindakan tak beretika. Sebab, saat Kaligis menunggu proses sidang praperadilan, ternyata KPK justru melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor.



Karenanya Humphrey menyesalkan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Kaligis. "Sementara pokok perkara yang disampaikan dalam peradilan itu tidak disebutkan sama sekali," katanya usai persidangan.



Anggota tim kuasa hukum Kaligis yang lain, Johnson Panjaitan juga melontarkan kekecewaannya atas putusan hakim. Ia bahkan ancang-ancang untuk menempuh jalur hukum yang lain. "Kami akan perjuangkan langkah hukum yang lain," tandasnya tanpa merinci rencana yang akan ditempuh.



Sedangkan tim dari biro hukum KPK terlihat percaya diri dengan putusan PN Jaksel. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan, putusan itu semakin menguatkan langkah KPK untuk mendakwa Kaligis.



Karenanya, kata Chusniah, tidak ada alasan lagi bagi Kaligis untuk menunda persidangan. “Pada dasarnya tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan,” katanya.



Selain itu, KPK juga punya cukup bukti untuk membawa Kaligis ke pengadilan. "Pada intinya, kami sesuai bukti yang dimiliki dan sesuai alat bukti yang cukup," tandasnya.(elf/jpg)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore