Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2015 | 01.12 WIB

Keenakan di Indonesia, 6.236 WNA Diusir

Ronny F Sompie - Image

Ronny F Sompie

JawaPos.com JAKARTA-  Ribuan warga negara asing (WNA) terpaksa harus keluar dari Indonesia.  Mereka kedapatan menetap di Indonesia tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Data yang dibeber Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM sepanjang enam bulan di tahun 2015,  



Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menemukan ada 6.236 orang asing yang dideportasi sepanjang semester 1 2015.



Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie menjelaskan mereka yang diusir, merupakan WNA  yang melakukan kegiatan tanpa izin di Indonesia.



Pelanggaran yang dilakukan WNA di antaranya menggunakan visa kunjungan biasa, tetapi lakukan kegiatan membuka usaha bahkan melakukan pelanggaran hukum seperti cyber crime.



"Jadi ‎mereka melakukan seolah-olah di negara mereka sendiri. Melakukan penipuan di negaranya sendiri," jelas Sompie di gedung Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM, Jakarta Jumat (21/8)



 Mantan Kapolda Bali itu kemudian merinci negara asal  WNA ilegal. WNA dari Bangladesh menduduki posisi teratas yang dideportasi. Disusul oleh WNA Myanmar sebanyak 756 orang.  Tiongkok 604, Thailand 180, Vietnam 159, Malaysia 125, Kamboja 96, dan warga negara asing lainnya yang dijumlahkan sebanyak 3.244.



Ronny menyebutkan, enam ribu lebih orang asing itu akan langsung diserahkan ke negara setempat untuk diproses lebih lanjut.



 "Yang sudah kita lakukan yaitu Negara Tiongkok dan Thailand," kata Ronny menyebutkan. (put/JPG)

Editor: Ayatollah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore