
Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana Wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nengah Susrama.
JawaPos.com - Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro mengaku kecewa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, petugas partai besutan Megawati Soekarnoputri itu memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
"Patut disayangkan keputusan Presiden Jokowi memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama terpidana seumur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa," ujar Nizar kepada JawaPos.com, Kamis (24/1).
Keputusan remisi ini dapat menjadi preseden buruk terhadap keselamatan para awak media dalam menjalankan tugasnya. Karena Presiden Jokowi seharusnya mendukung penegakan hukum yg keras terhadap pembunuh wartawan.
"Ini presiden buruk terhadap keselamatan awak media dalam menjalan tugasnya. Apalagi pemberian remisi ini mencerminkan sikap ketidakperpihakan Jokowi kepada awak media," katanya.
Oleh karena itu, Nizar menyarankan awak media harus bersatu melawan keputusan Presiden Jokowi ini. Jika presiden bisa membuat keputusan yang tidak memihak kepada wartawan. Maka sebaliknya wartawan juga bisa memberlakukan hal yang sama.
"Wartawan harus bersatu tolak remisi presiden. Dan bila perlu boikot seluruh kegiatan presiden," tegasnya.
Sikap tegas wartawan menurut Nizar sangat diperlukan untuk meluluhkan keputusan Presiden Jokowi. Meskipun remisi adalah hak presiden, namun jika dalam pelaksanaanya merugikan wartawan, maka perlu dilawan dengan pemboikotan.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama yang merupakan otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra, membenarkan adanya remisi dari Presiden Jokowi untuk terpidana Susrama.
Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Adapun dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.
Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Budi Setiawati.
Kasus pembunuhan berencana itu terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan pada sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 WITA
Diketahui, Nyoman Susrama bukan pelaku langsung, melainkan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu. Selain Susrama, polisi juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.
Adapun kronologinya adalah, Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem. Sedangkan Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes, bertugas membersihkan darah korban.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
