
Fahmi Darmawansyah selaku narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus sebagai terdakwa kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid
JawaPos.com - Fahmi Darmawansyah selaku narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus sebagai terdakwa kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid membenarkan memberi hadiah satu buah mobil double cabin. Mobil tersebut dibeli secara cash oleh Fahmi seharga Rp 427 juta.
"Iya benar (memberikan mobil kepada eks Kalapas Sukamiskin). Namun yang lainnya nanti dalam materi persidangan," kata Fahmi usai menjalani sidang dakwaan kasus suap kepada Wahid Husen di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/12).
Selain mobil, uang puluhan juta pun digelontorkan kepada Wahid Husen secara bertahap melalui asisten pribadinya atau tahanan pendamping (tamping) Andri Rahmat yang juga sebagai terdakwa.
Pemberian satu buah mobil Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabib AT warna hitam berawal dari Andri sedang ditugaskan memijat Wahid Husen di ruangan kerja Kalapas. Kemudian Wahid Husen menanyakan soal mobil lama.
Namun Andri berinisiatif menawarkan sebuah mobil double cabin karena mobil yang ditanyakan Wahid susah dicari. Kemudian Andri lapor kepada Fahmi dan mengiyakan akan membeli mobil tersebut.
Adapun fasilitas mewah di dalam kamar hunian Fahmi di Lapas Sukamiskin Bandung. Diantaranya televisi berikut TV kabel, AC, Kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior high pressure laminated (HPL). Terdakwa juga diperbolehkan menggunakan handphone selama di lapas.
Namun fasilitas tersebut sudah ada sejak Kalapas sebelumnya yakni Dedi Handoko dan kemudian dibiarkan oleh Wahid Husen. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Fahmi Darmawansyah.
Selain itu, Andri pun hadir dalam sidang dakwaan sebagai terdakwa perantara antara Fahmi Darmawansyah dengan Wahid Husen. Andri pun membenarkan sebagai tahanan pendamping dan melancarkan segala urusan suami dari artis Inneke Koesherawati.
Kini Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diancam dalam primair Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam subsidiar diancam Pasal 13 UU No 13/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
