Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Desember 2018 | 21.15 WIB

Suami Inneke Hadiahi Mobil Double Cabin ke Eks Kalapas Sukamiskin

Fahmi Darmawansyah selaku narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus sebagai terdakwa kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid - Image

Fahmi Darmawansyah selaku narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus sebagai terdakwa kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid

JawaPos.com - Fahmi Darmawansyah selaku narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) sekaligus sebagai terdakwa kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid membenarkan memberi hadiah satu buah mobil double cabin. Mobil tersebut dibeli secara cash oleh Fahmi seharga Rp 427 juta.


"Iya benar (memberikan mobil kepada eks Kalapas Sukamiskin). Namun yang lainnya nanti dalam materi persidangan," kata Fahmi usai menjalani sidang dakwaan kasus suap kepada Wahid Husen di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/12).


Selain mobil, uang puluhan juta pun digelontorkan kepada Wahid Husen secara bertahap melalui asisten pribadinya atau tahanan pendamping (tamping) Andri Rahmat yang juga sebagai terdakwa.


Pemberian satu buah mobil Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabib AT warna hitam berawal dari Andri sedang ditugaskan memijat Wahid Husen di ruangan kerja Kalapas. Kemudian Wahid Husen menanyakan soal mobil lama.


Namun Andri berinisiatif menawarkan sebuah mobil double cabin karena mobil yang ditanyakan Wahid susah dicari. Kemudian Andri lapor kepada Fahmi dan mengiyakan akan membeli mobil tersebut.


Adapun fasilitas mewah di dalam kamar hunian Fahmi di Lapas Sukamiskin Bandung. Diantaranya televisi berikut TV kabel, AC, Kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior high pressure laminated (HPL). Terdakwa juga diperbolehkan menggunakan handphone selama di lapas.


Namun fasilitas tersebut sudah ada sejak Kalapas sebelumnya yakni Dedi Handoko dan kemudian dibiarkan oleh Wahid Husen. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Fahmi Darmawansyah.


Selain itu, Andri pun hadir dalam sidang dakwaan sebagai terdakwa perantara antara Fahmi Darmawansyah dengan Wahid Husen. Andri pun membenarkan sebagai tahanan pendamping dan melancarkan segala urusan suami dari artis Inneke Koesherawati.


Kini Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diancam dalam primair Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sedangkan dalam subsidiar diancam Pasal 13 UU No 13/1999 tentang pemberantasan tindak korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore