Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 18.03 WIB

Rafael Alun Dianggap Lempar Batu Sembunyi Tangan Karena Tak Mau Bantu Anaknya Bayar Restitusi

 

Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersang

 
JawaPos.com - Pengacara Cristalino David Ozora, Mellissa Anggraeni mengaku tidak kaget atas keputusan Rafael Alun Trisambodo menolak menanggung biaya restitusi yang dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo. Bagi Mellisa, hal itu semakin menegaskan tidak adanya niat baik dari pihak Dandy sejak awal kasus penganiayaan terjadi.
 
"Kami sebenarnya tidak kaget juga dan sudah menduga reaksi dari keluaraga Mario karena dari awal kami sudah membaca tidak ada niat untuk membantu secara moral terkait dengan kondisi korban, yang mereka ingin lakukan adalah berdamai dan tidak lanjut ke proses hukum," kata Mellisa saat dihubungi, Kamis (27/7).
 
Mellisa mengatakan, secara normatif memang Dandy yang harus menanggung pembayaran restitusi. Namun, secara aturan dibolehkan pihak ketiga memberikan bantuan agar restitusi bisa ditunaikan.
 
Dengan Rafael menolak memberikan tanggungan, Mellisa selanjutnya menyerahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan kepada Mario Dandy. 
 
"Rafael Alun ini ya seperti orang yang lempar batu sembunyi tangan, sementara kita tahu bahwa apa yang diperbuat oleh anaknya juga bagian dari tanggung jawab dia sebagai orang tua, itu secara moral dan sosial dia lempar tangan gitu, dia buang badan," jelas Mellisa.
 
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
 
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
 
Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
 
Informasi ini pun sampai ke telingan Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu disebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy. Membuatnya semakin emosi.
 
 
Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.
 
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore