Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Januari 2017 | 22.04 WIB

Lengkapi Berkas Perkara Bambang Tri, Penyidik Periksa 18 Saksi

Kombes Pol Martinus Sitompul - Image

Kombes Pol Martinus Sitompul

JawaPos.com - Hingga sekarang proses pemeriksaan terus dilakukan oleh Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono. Dia adalah penulis dan pencetak buku Jokowi Undercover.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, para saksi itu telah diperiksa secara bergantian oleh penyidik Bareskrim. “Semenjak yang bersangkutan (pelaku) ditahan, pemeriksaan ini telah berlangsung,” ucap Martinus di Divhumas Polri, Selasa (10/1).

“Ada total 18 saksi. Semuanya berasal dari keluarga, lalu ada orang di sekeliling (Bambang) serta ahli-ahli,” lanjut Martinus.

Lanjut dia menuturkan, Martinus mengklarifikasi pernyataan Humas Polri yang menyebut bahwa buku Jokowi Undercover dijual seharga Rp 150 ribu. Menurut dia itu keliru, tapi yang benar adalah Rp 200 ribu.

“Yang benar itu Rp 150 ribu untuk modal, lalu Rp 200 ribu dia jual. Dan sudah terjual 300 buku dengan untung per buku Rp 50 ribu,” tutur dia.

Sebelumnya, polisi sudah menahan Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover, melacak jejak sang pemalsu jatidiri-prolog revolusi kembali ke UUD 45'. Bambang Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungan, Jawa Tengah, pada Jumat 30 Desember 2016.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore