
Sri Hartini
JawaPos.com - Kasus promosi dan mutasi jabatan di Kabupaten Klaten terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo kali ini memanggil tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pemanggilan Sri untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus promosi dan mutasi jabatan tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/3).
Sekadar informasi Sri telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK atas kasus suap rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Selain Bupati Klaten, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap PNS Pemkab Klaten, Suramlan, yang diduga sebagai pemberi suap.
Tak hanya itu, dalam perkembangannya, KPK juga tengah mendalami program dana aspirasi dan bantuan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.(cr2/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
