Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Mei 2017 | 18.24 WIB

Auditor BPK Kena OTT KPK, CBA: Awas Disusupi!

Irjen Kemendes dan PDT, Sugito kini menjadi tahanan KPK. Sugito diketahui menyuap auditor BPK. - Image

Irjen Kemendes dan PDT, Sugito kini menjadi tahanan KPK. Sugito diketahui menyuap auditor BPK.


JawaPos.com - Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menilai ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat oknum pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini, merupakan pukulan telak bagi pengawasan pengelolaan anggaran.


Lembaga yang diberikan kepercayaan penuh oleh pemerintah untuk melakukan audit keuangan di instansi pemerintah, malah terindikasi melakukan persengkongkolan jahat guna mengelabui publik. 


"Jual beli opini dalam penentuan penilaian BPK yang sebelumnya banyak diisukan, dengan adanya OTT KPK terhadap oknum BPK membuka mata publik bahwa hal tersebut nyata adanya," ujar Jajang kepada JawaPos.com, Senin (29/5).


Dengan adanya kejadian seperti ini, BPK khusus pemimpinnya harus melakukan banyak evaluasi. Kualitas dan integritas auditor di tubuh BPK perlu dijaga. Minimal ada upaya pencegahan sejak awal misalnya mulai dari proses rekrutmen auditor BPK.


"Jadi jangan sampai disusupi oknum-oknum yang tidak memiliki kualitas dan kredibilitas," tegasnya.


Sebelumnya, dalam kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK ke Kemendes, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka suap. Mereka diantaranya adalaj Irjen Kemendes Sugito, Eselon III Kemendes JDT, Eselon I BPK RS dan Auditor BPK ALS.


Sugito dan JDT disanga telah memberikan uang kepada RS dan ALS supaya Kemendes memperoleh predikat opini WTP dalam laporan keuangannya. Uang senilai Rp 40 juta disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.


Sugito dan JDT disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan RS dan ALS disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 19999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr2/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore