Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2017 | 01.27 WIB

Bareskrim Enggan Ungkap Hasil Laboratorium Beras PT IBU

Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat menggelar konferensi pers usai menggerebek gudang PT IBU. - Image

Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat menggelar konferensi pers usai menggerebek gudang PT IBU.

JawaPos.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mengusut kasus kecurangan dan pemalsuan gizi beras yang diduga dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Penyidik saat ini tengah menghadirkan sejumlah ahli untuk dimintai pendapat terkait pelanggaran yang dilakukan PT IBU.



Dirtipideksus Brigjen Agung Setya menerangkan, mereka terus berupaya mendalami kasus yang menghebohkan itu. "Sebagai tindak lanjut, kami periksa melalui tambahan ahli terkait persangkaan ini," ucap Agung Setya ketika dikonfirmasi, Jumat (28/7).



Dia menerangkan, tak hanya PT IBU, tapi ada sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penipuan terhadap konsumen. Akan tetapi, dia enggan membeberkan perusahaan mana saja yang masuk dalam bidikan jajarannya.



Lulusan Akpol 1988 itu juga tak mau mengungkap hasil laboratorium Polri atas penyelidikan beras PT IBU. Alasannya, hal tersebut masuk dalam materi penyidikan. "Kalau itu materi penyidikan tidak bisa diungkap," terang dia.



Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menyegel gudang beras milik PT IBU pada 20 Juli 2017. Penyegelan dilakukan setelah polisi menyimpulkan bahwa PT IBU melakukan praktik curang dalam penjualan beras.



PT IBU dianggap memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibat kecurangan ini, Polri menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp 400 triliun.



PT IBU dianggap telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Tak hanya itu, penyidik juga menyiapkan pasal lain untuk menjerat PT IBU.



Antara lain, Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp 9.500 per kilogram.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore