Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2017 | 12.33 WIB

Kasasinya Ditolak, Jessica Kumala Wongso Bersiap Ajukan PK

Jessica Kumala Wongso - Image

Jessica Kumala Wongso

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan kubu Jessica Kumala Wongso atas putusan 20 tahun penjara yang diberikan majelis hakim. Jessica yang dianggap menabur sianida di es kopi yang ditenggak Wayan Mirna Salihin ini akan melakukan upaya lain untuk mencari keadilan.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menerangkan bahwa mereka baru menerima kabar bahwa sidang kasasi hasilnya menolak dan menetapkan hukuman Jessica tetap 20 tahun.

"Tentu kami kecewa ya. Jessica juga pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," terang Otto, Rabu (21/6) malam. Saat ini Otto mengaku masih di luar neheri sehingga belum bisa berkomunikasi secara langsung dengan Jessica tentang kasasinya itu.

Nantinya ucap Otto, dia akan bertemu Jessica dan memberitahukan hasil kasasinya itu. Mereka juga akan  membicarakan langkah hukum berikutnya yang bakal diambil Jessica.

"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," terang dia. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore