Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Mei 2017 | 04.18 WIB

Rumah Mantan Majikan Disatroni, Ini yang Dikuras Si Pencuri

Tersangka Antomi Yusup (tengah) diapit Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) dan Kassubaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar (kanan) bersama barang bukti hasil pembobolan. - Image

Tersangka Antomi Yusup (tengah) diapit Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) dan Kassubaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar (kanan) bersama barang bukti hasil pembobolan.

Jawapos.com-Antomi Yusup ditangkap Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu terlibat pencurian rumah mewah. Sasarannya adalah rumah mantan majikannya yang berlokasi di Perumahan Graha Family Blok J Surabaya.


Tak tanggung-tanggung, warga Banyu Urip Lor V itu menggasak seisi rumah. Antara lain 1 buah TV merk samsung 32 inc, 1 buah kompor Gas merk Rinnai, 20 botol koleksi minuman keras merk luar Negeri, 1 buah TV merk Sharp 50 inc, 3 buah DVR perekam CCTV, 12 buah baju yang ada didalam lemari, 3  kunci mobil, 2 buah STNK asli mobil, 2 buah korek api model amunisi, 10 buah anak kunci palsu, 1 set bor makita, 1 set cangkir kuno, 1 set pisau dapur, 1 set PS2, 3 buah bedcover. Dia mengangkut semua barang-barang itu memakai mobil majikannya yang sekarang.


Tomi, menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, sebelum ini bekerja sebagai sopir pribadi Adi Saptono. Begitu berhenti empat bulan lalu, dia langsung menyasar rumah mantan bosnya itu. "Pelaku sudah merencanakan aksinya sejak lama. Saat dia masih bekerja di sana," terang Shinto Silitonga, Selasa siang (23/5).


Pelaku  melancarkan aksinya saat kondisi rumah korban sedang sepi. Dia memanjat pagar tembok dengan membawa gergaji besi lantas mencongkel jendela menggunakan linggis.


Selanjutnya, perabotan rumah, barang-barang elektronik hingga pakaian dikuras habis oleh pelaku. Kemudian pelaku pun mengangkut barang-barang tersebut menggunakan mobil Toyota Vellfire milik majikannya, sekarang yang berprofesi sebagai notaris.


Setelah menerima laporan korban, polisi lalu melakukan olah TKP. Mereka meminta keterangan saksi-saksi dan korban soal siapa saja orang-orang terdekat yang dicurigai. Kecurigaan lantas mengarah kepada Tomi, mantan sopir korban. "Pelaku pun akhirnya dapat ditangkap di rumahnya dan di sana ada barang-barang hasil kejahatan," tambah pria asal Medan tersebut.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui juga pernah membobol isi ATM milik korban. Dia mengambil uang senilai Rp 7,5 juta.  "Pelaku bisa tahu PIN ATM milik korban karena dulu pernah dimintai tolong oleh korban membetulkan M-Banking milik korban," lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut.


Dari hasil pemeriksaan,Tomi mengaku barang curian itu dipakai untuk dirinya sendiri. Barang-barang itu menumpuk di rumahnya. "Saya cuma jual beberapa botol miras berlabel sekitar Rp 200 ribu per botol," beber Tomi. (did/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore