Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Mei 2017 | 18.22 WIB

KPK Periksa Enam Saksi di Kasus e-KTP

Andi Narogong - Image

Andi Narogong

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012. Hari ini (23/5), komisi antirasuah memanggil enam orang saksi dalam kasus yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Mereka adalah pihak swasta bernama Heldi, Deputi Bidang Administrasi Sekretaris Wapres sekaligus mantan Deputi Pengelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan dan Pembangunan Imam Bastari, karyawan PT Astragraphia Mayus Bangun, konsultan PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) MahmudToha Siregar, dan seorang ibu rumah tangga Ami Sayami.

"Enam orang saksi dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP. Andi diduga melakukan perbuatan hukum  dalam pengadaan e-KTP hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Andi disebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Novanto menjabat ketua fraksi Golkar. Andi disebut bersama-sama Setnov mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore