Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Mei 2017 | 00.58 WIB

Batal Banding, Ahok Resmi Cabut Permohonan ke PN Jakut

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama - Image

Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mencabut banding yang diajukan dirinya bersama dengan kuasa hukumnya, atas vonis Pengadilan Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama.

Kuasa hukum yang juga adik kandung Ahok, Fifi Letty Indra mengatakan, pihak keluarga telah memutuskan mencabut banding terhadap vonis 2 tahun penjara kasus penodaan agama.

"Sudah diskusi panjang memang memutuskan melakukan pencabutan banding," ujar Fifi di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (22/5).

Namun demikian Fifi enggan memberikan alasannya mencabut banding tersebut. Pasalnya pihak kuasa hukum dan keluarga akan menggelar konfrensi pers Selasa (23/5) besok.

"Nanti akan menyampaikan alsannya besok," katanya.

Sekadar informasi Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan vonis ke Ahok dengan kurungan penjara 2 tahun. Mantan Bupati Belitung Timur itu terbukti telah melakukan penodaan agama dengan mengutip Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Vonis ini diketahui lebih besar dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan 1 tahun penjara dengan massa percobaan 2 tahun.(cr2/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore