
Miryam S Haryani
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadirkan tersangka kasus keterangan palsu e-KTP Miryam S Haryani, untuk dihadirkan ke Pansus Hak Angket DPR.
Menanggapi sikap KPK, anggota Pansus Hak Angket KPK mengatakan, pemanggilan Miryam bukanlah urusan personal tapi tugas konstitusi. Oleh sebab itu, dirinya mengaku santai saja dan tidak ambil pusing dengan penolakan tersebut.
"Kami dapat memahami posisi para komisioner KPK," ujar pria yang akrab disama Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (17/6). Menurutnya, legislatif bekerja hanya menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya berlandaskan aturan dan UU.
Sehingga apabila KPK tidak menghadirkan Miryam, pihaknya akan mengimkan lagi surat pemanggilan kedua. Mekanisme seperti ini menurutnya, sama dengan KPK, kepolisian maupun Kejaksaan Agung dalam mengirimkan surat panggilan.
"Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus hak angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri, tapi perintah UU," katanya.
Hal ini menurutnya, karena perintah soal pemanggilan paksa itu, selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di dalam Undang-undang MD3 Pasal 204. Dimana dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.
"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," pungkasnya.(cr2/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
