
Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah dikawal ketat para pendukungnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/07).
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun dan enam bulan kepada mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Atut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan Rumah Aakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran Tahun 2012.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Selain hukuman badan, Atut juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Atut dinyatan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, terdakwa mengakui perbuatan, dan terdakwa sudah mengembalikan uang sejumlah Rp 3,8 miliar," ujar Hakim Mas'ud.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yaitu delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atut sebelumnya didakwa bersama-sama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Dinas Kesehatan Banten dan penyusunan anggaran tahun 2012. Dalam kasus ini Atut disebut memperkaya dirinya Rp 3,8 miliar, sementara Wawan mendapat bagian sebesar Rp 50 miliar.
Kemudian Atut juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten, sebesar Rp 500 juta untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk kepentingan Atut dalam rangka mengadakan kegiatan Istigasah.
"Saya menerima putusan vonis yang disampaikan Yang Mulia," ujar Atut. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
