Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Mei 2017 | 09.20 WIB

Menjadi Tersangka Makar dan Pornografi, Firza Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - Image

Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JawaPos.com - Mulai Kamis (18/5) Firza Husein tak bisa berpergian ke luar negeri. Pasalnya, tersangka kasus makar dan penyebaran pornografi itu telah dicekal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firza tak akan bisa ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. "Suratnya sudah dikirimkan ke Imigrasi melalui Ditreskrimsus," kata Argo, Kamis (18/5)

Argo menerangkan, penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, Firza tidak bisa melarikan diri dengan status tersangka.

"Diharapkan FH bisa tetap ada di Indonesia seraya menunggu proses hukum rampung," sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.

Diketahui, Firza dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/5) pagi hingga malam.

Firza sendiri dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore