
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
JawaPos.com - Mulai Kamis (18/5) Firza Husein tak bisa berpergian ke luar negeri. Pasalnya, tersangka kasus makar dan penyebaran pornografi itu telah dicekal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firza tak akan bisa ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. "Suratnya sudah dikirimkan ke Imigrasi melalui Ditreskrimsus," kata Argo, Kamis (18/5)
Argo menerangkan, penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri. Dengan demikian, Firza tidak bisa melarikan diri dengan status tersangka.
"Diharapkan FH bisa tetap ada di Indonesia seraya menunggu proses hukum rampung," sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.
Diketahui, Firza dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/5) pagi hingga malam.
Firza sendiri dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara. (elf/JPG)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
