Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juli 2017 | 02.43 WIB

Polisi Terus Kejar Rekan Pretty Asmara yang Buron

Pretty Asmara bersama 7 artis lainnta terduga narkoba - Image

Pretty Asmara bersama 7 artis lainnta terduga narkoba

JawaPos.com - Kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Pretty Asmara masih diusut Polda Metro Jaya. Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, saat ini mereka masih mengejar para pelaku lainnya yang buron. Salah satunya adalah A yang disebut sebagai pemesan barang haram kepada Pretty Asmara.

"Si A ini DPO yang akan kami kejar. Yang mengetahui si mister A ini adalah Pretty. Kami masih dalam proses pengembangan. Tapi data sudah kami dapat, anggota masih di lapangan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (19/7).

Penyidik kata dia bakal menelusuri apakah jaringan Pretty Asmara ini adalah penyuplai narkoba kepada artis-artis atau bukan. "Makanya saya akan kejar ke sana, apa mungkin dia yang menghubungkan sengaja atau bagaimana kami belum tahu. Kapasitas dia (A) sementara adalah teman dari P yang mana mengaku bahwa keterangan dari P bahwa dia yang memesan barang," papar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Pretty Asmaradiduga melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara. "Yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkoba jo UU Psikotropika. Ancamannya antara lima hingga 20 tahun (penjara)," kata dia, Selasa (18/7).

Di banding dengan tersangka lainnya, hukuman itu yang paling berat. Pasalnya, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba itu hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.

"Tujuh orang lainnya karena tes urine positif, namun tidak ada barang bukti, maka akan kami lakukan assessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Kalau memang mereka pengguna, nanti akan direhabilitasi," sambung dia.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore