Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Juli 2017 | 05.39 WIB

Pretty Asmara: Saya Dijebak, Saya Nggak Terima!

Pretty Asmara - Image

Pretty Asmara

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah artis yang kedapatan pesta narkoba di sebuah hotel yang ada di Kemayoran, Jakarta Pusat. Salah satunya adalah Pretty Asmara yang disebut sebagai pengedar.


Polisi menyebut bahwa Pretty sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba di kalangan artis. Namun hal itu langsung dibantah oleh Pretty. "Saya dijebak, saya dijebak," celetuk dia, Selasa (18/7).


Ketika disinggung siapa yang menjebaknya, Pretty menyebut nama Alvin yang kini masih buron oleh petugas. "Alvin, saya dijebak. Saya tak pernah mengedarkan narkoba, enggak ada dua tahun. Saya enggak terima dibilang dua tahun," sambung dia.


Bahkan, kata dia, ketika dites urine, Pretty negatif narkoba. "Urine saya negatif, saya enggak pernah pakai narkoba. Saya dijebak. Enggak pernah saya pakai narkoba," bantah dia.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Pretty sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba di kalangan artis. Pretty, menurutnya, diduga melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.


"Dua orang yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkoba jo UU Psikotropika. Ancamannya antara lima hingga 20 tahun (penjara)," kata dia, Selasa (18/7).


Dibanding dengan tersangka lainnya, hukuman itu yang paling berat. Pasalnya, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba itu hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.


"Tujuh orang lainnya karena tes urine positif, namun tidak ada barang bukti, maka akan kami lakukan assessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Kalau memang mereka pengguna, nanti akan direhabilitasi," sambung dia.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore