Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2017 | 15.08 WIB

Selain Istri, Ada Pihak Lain yang Menjamin Al Khaththath, Siapa Dia?

Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath ketika menjalani perawatan di RS Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. - Image

Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath ketika menjalani perawatan di RS Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar, Gatot Saptono atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustaz Al Khaththath. Al Khaththath kini hanya  wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. 


Penangguhan penahanan ini diketahui dijamin oleh istri Al Khaththath, Kusrini Ambarwati."Banyak pertimbangannya, istrinya salah satunya (jaminan penangguhan Al-Khaththath)," kata kuasa hukum Al Khaththath, Kapitra Ampera, Kamis (13/7).


Dia menerangkan, selain istri, ada juga beberapa ulama yang jadi jaminan penangguhan penahanan Al-Khaththath. Akan tetapi Kapitra enggan menyebut siapa ulamanya. 


Mulai kemarin, (12/7) dia bersama dengan anggota tim kuasa hukum yang lain bersama istri Al-Khaththath menjemput langsung di yang bersangkutan di Polda Metro Jaya. "Ada beberpa ulama. Yang jelas dari istrinya," ucap dia.


Sementara itu, dari pihak Polda Metro Jaya menyebut ada sejumlah alasan hingga dikabulkannya penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa alasan dikabulkannya penangguhan penahan Al Khaththath karena yang bersangkutan dirasa tisak akan melarikan diri. Ada juga alasan kesehatan atas dikabulkannya penangguhan tersebut. 


"Dan permohonan keluarga," ucap Argo.(elf/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore