Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2017 | 17.41 WIB

Ahok Divonis Ringan, Pelapor Kasus Penistaan Agama Tak Akan Diam

Basuki Tjahaja Purnama - Image

Basuki Tjahaja Purnama

JawaPos.com - Tak lama lagi majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal membacakan vonis hukuman terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pembacaan dilakukan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa (9/5).

Di sana, turut hadir Syamsul, salah satu pelapor dugaan penistaan agama. Dia tak akan diam bila Ahok divonis ringan atau bebas.

Dia menegaskan bakal tetap melanjutkan proses hukum jika memang Majelis Hakim tidak bisa memberikan keadilan bagi mereka. Dia memastikan tidak akan berhenti untuk memberikan efek jera kepada Ahok.

"Kami akan sesuaikan nanti seperti langkah hukum yang lainya. Mungkin kami lakukan banding. Kami tidak akan berhenti di sini aja," tegasnya di lokasi persidangan, Selasa (9/5).

Terkait kemungkinan adanya aksi massa sebagai mana sebelumnya dilakukan, dia mengaku tidak mengetahuinya. Sebab mereka hanya melakukan proses hukum, bukan melakukan penggalangan massa untuk kasus dugaan penodaan agama ini.

"Aksi di luar koridor kami sebagi pelapor ya. Tentu nanti masyarakat yang lain. Kami sebagi pelopor nggak ada mobilasisi tentang itu," terang dia.

Diketahui, Ahok adalah terdakwa di perkara dugaan penodaan agama. Ucapan menyinggung Surah Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. (elf/JPG)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore