Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Mei 2017 | 02.53 WIB

GNPF MUI Tidak Melakukan Intervensi ke MA

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengkonfirmasi bahwa pertemuannya dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), bukan bagian dari bentuk intervensi terhadap vonis terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama.


Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, GNPF MUI dalam hal ini hanya memberikan dukungan terhadap MA, agar majelis hakim dalam putusannya pada Selasa (9/5) bisa berpedoman kepada fakta-fakta persidangan. 


"Kedatangan GNPF MUI bukan mengintervensi pengadilan, dalam hal ini majelis hakim," ujar Ridwan dalam konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/5).


Dalam pertemuan itu, ungkap Ridwan, lembaga yang dikepalai oleh Hatta Ali akan menjaga independensinya dalam vonis yang diberikan ‎kepada mantan Bupati Belitung Timur itu. "Majelis hakim akan sangat menjaga independensi dalam memeriksa dan memutus perkara," katanya.


Ridwan menambahkan, majelis hakim yang menangani kasus Ahok juga tetap berada pada koridornya, dengan menghindari segala sesuatu yang sifatnya akan mempengaruhi dalam vonis kasus dugaan penodaan agama.


"Hakim akan menjauh dari hal-hal yang memberi intervensi dan mempengaruhi independensi," pungkasnya.


‎Sebelumnya GNPF  melakukan pertemuan oleh Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam pertemuan itu MA berjanji akan bebas dari intervensi termasuk orang yang memiliki kuasa besar.


Lembaga yang dikepalai oleh Hatta Ali juga menegaskan dalam putusannya terhadap kasus Ahok berdasarkan pada fakta-fakta persidangan dan nilai keadilan di masyarakat.(cr2/JPG)


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore