Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Juli 2017 | 19.02 WIB

Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza, FPI Sebut Hanya Akal-akalan Polisi

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab - Image

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

JawaPos.com - Jajaran Polda Metro Jaya masih belum bisa mengungkap siapa yang menyebarluaskan chat mesum antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Padahal untuk Rizieq dan Firza telah ditetapkan tersangka, sementara penyebarnya belum juga tertangkap.

Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel mengatakan, apa yang dilakukan Polri itu disebut hanya akal-akalan saja. Terlebih soal susahnya menangkap penyebar. "Jelas ini hanya akal-akalan polisi saja," kata Habib Novel ketika dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Apalagi kata dia, sejauh ini belum ada satupun oknum yang disinyalir membeberkan dugaan percakapan Rizieq dan Firza dibekuk oleh polisi. Sementara diketahui percakapan dan foto-foto itu tersebar begitu saja tanpa tahu siapa penyebarnya.

"Jadi sudah beberapa kali saya katakan, sejak Aksi Bela Islam pertama, handphone Habib Rizieq sudah dikloning dan nomornya sudah diumumkan secara luas bahwa sudah tidak dipakai," jelasnya.

Sebelumnya Firza Husein yang telah diperiksa sebagai tersangka juga berharap Polri bisa menangkap siapa yang telah menyebarkan konten porno itu. Dalam kasus ini, sejauh ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni Firza dan Rizieq yang diduga terlibat dalam percakapan berbau mesum itu.

Untuk Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (elf/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore